top of page
News Channel: Blog2

Resmi bebas, Ahok: Panggil Saya BTP

  • Writer: Lukito Wijaya
    Lukito Wijaya
  • Jan 30, 2019
  • 2 min read

Updated: Feb 27, 2019


Sumber: @basukibtp (instagram)

Jakarta, (TWJ) – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi keluar dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada kamis (24/1). Berdasarkan pantauan TWJ di Jakarta pada berita yang ditulis oleh pewarta Tempo, Larissa Huda (9/5/17) Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok.


Berdasarkan pantauan TWJ di Jakarta pada 1 februari, @timbtp memposting foto pada akun @basukibtp. Dalam postingan tersebut, Ahok menulis selembar pesan yang berisi permohonan maaf kepada semua pihak, berterima kasih karena telah diberi kesempatan untuk belajar, dan dia juga meminta untuk dipanggil ‘BTP’, bukan ‘Ahok’.


“Pada kesempatan ini saya juga mau sampaikan kepada Ahokers, para PNS DKI, para pembenci, sekalipun. Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya. Saya mohon maaf dan saya keluar dari sini dengan harapan panggil saya BTP bukan Ahok,” tulis Ahok pada suratnya.


Harapan BTP disambut positif oleh Ezra (20), mahasiswa salah satu Universitas di Jakarta Selatan. Ia berpendapat bahwa BTP telah mengalami proses selama di tahanan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan suatu bentuk rebranding diri yang dilakukan BTP.


“Kita gak tahu (pelajaran) apa yang Pak BTP dapetin, tapi gua punya keyakinan kedepannya dia sudah gak emosian dulu yang orang-orang kenal sebagai Ahok,” jelas Ezra.


Ezra juga menilai BTP sosok yang bertanggung jawab. “Walaupun dia adalah kawan dekat (Presiden) Pak Jokowi, dia gak mau pakai kesempatan untuk melindungi dirinya. Ini bentuk penghormatan terhadap hukum,” ujarnya ketika ditanya tentang BTP yang menjalani proses hukum.


Pantauan TWJ pada berita yang ditulis oleh pewarta Tempo, Larissa Huda (9/5/17) pada 1 Februari 2019, BTP divonis bersalah akibat penodaan agama terhadap surat Al-Maidah ayat 51 ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam rangka kampanye Pilkada DKI 2017. Setelah kasusnya menguak di media, beberapa pihak menuntut dia untuk segera di proses hukum.


Alih-alih terjun lagi ke ranah politik, ternyata BTP telah mempersiapkan dirinya untuk menjadi youtuber. Hal ini terlihat dari postingan instagramnya dengan tagar #10yearschallenge yang sempat viral beberapa waktu lalu.


Akhirnya, pantauan TWJ pada 1 februari 2019, BTP mengunggah video pertamanya di channel YouTube miliknya dengan nama akun "Panggil Saya BTP” pada kamis (24/1) dengan viewers mencapai 4,9 juta hingga pukul 10 pagi. (LW)

Dokumentasi:

Comments


©2019 by Three Wolves' Journal

bottom of page