Potensi Tenaga Surya Indonesia Terhalang Kebijakan Pemerintah
Octalief Adithia Graham
Feb 27, 2019
1 min read
Octalief Adithia Graham (106116056)
Jakarta, 27 Februari 2019 (TWJ) - Lembaga riset internasional IEEFA menilai kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah ketinggalan zaman dan bertentangan dengan potensi tenaga surya di Indonesia. IEEFA menyarankan untuk membuat kebijakan yang sesuai dan adaptif terhadap persoalan ini.
"Walaupun potensi tenaga surya melimpah di indonesia, tetapi pemerintah terus menyusun kebijakan yang menjadi rintangan bagi pengembangan listrik tenaga surya, khususnya bagi kebutuhan komersial dan hunian," ujar Elrika Hamdi, peneliti IEEFA dan penulis kajian tersebut.
Sekitar 24 megawatt listrik tenaga surya sudah siap menjadi sumber tenaga dan hanya tinggal dialirkan sebagai daya baru tenaga listrik indonesia. IEEFA juga menilai kebijakan ini membuat sulit investor dalam melihat peluang finansial dari hasil pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atap ini.
Usaha untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya ini juga mendapat banyak hambatan yang berat, misalnya permasalahan kepemilikan yang menyebutkan bahwa setelah proyek selesai, proyek tenaga surya ini diambil alih oleh PLN. selain itu masalah sumber bahan baku (panel surya) masih diatur harga beli berdasarkan kebijakan negara.
Permasalahan yang menghambat penerapan tenaga listrik surya ini adalah masalah regulasi dan kebijakan yang tidak membuat nyaman para penggiat usaha baru ini sehingga investor juga berpikir untuk mendanai usaha tersebut. [OA]
Comments